Sebab dalam agama Islam, barang yang sudah diwakafkan,
itu tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain, sebagaimana tersebut
dalam kitab fiqh. Sehingga jika meminjam barang wakaf masjid misalnya pengeras
suara kita bawa pulang kemudian kita setel (kita pakai) di rumah kita, maka hukumnya
haram (yang diterjemahkan oleh orang-orang di kampung saudara dengan kata 'ora
apik')
Adapun jika saudara menanyakan mana yang lebih
baik, apakah benda-benda bekas masjid tersebut dibiarkan saja sampai hancur tanpa
guna ataukah dimanfaatkan?
Jika kita mau memakai madzhab Syafi'i dan tidak
mau berpindah ke madzhab lain dalam masalah ini, maka benda-benda tersebut harus
kita biarkan saja sampai hancur dengan sendirinya. Atau diberikan ke masjid lain
yang memerlukannya.
Jika orang-orang kampung Anda mau berpindah
ke madzhab Hanafi, maka benda-benda tersebut dapat kita tukarkan dengan benda
lain yang dapat dimanfaatkan oleh masjid tersebut dengan syarat-syarat tertentu.
Sebagaimana disebutkan dalam fiqh-fiqh Hanafi, misalnya kitab Raddul Mukhtar
juz 3 hal 387.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar