Minggu, 08 Januari 2012

memanfaatkan benda milik masjid

Sebab dalam agama Islam, barang yang sudah diwakafkan, itu tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain, sebagaimana tersebut dalam kitab fiqh. Sehingga jika meminjam barang wakaf masjid misalnya pengeras suara kita bawa pulang kemudian kita setel (kita pakai) di rumah kita, maka hukumnya haram (yang diterjemahkan oleh orang-orang di kampung saudara dengan kata 'ora apik')
Adapun jika saudara menanyakan mana yang lebih baik, apakah benda-benda bekas masjid tersebut dibiarkan saja sampai hancur tanpa guna ataukah dimanfaatkan?
Jika kita mau memakai madzhab Syafi'i dan tidak mau berpindah ke madzhab lain dalam masalah ini, maka benda-benda tersebut harus kita biarkan saja sampai hancur dengan sendirinya. Atau diberikan ke masjid lain yang memerlukannya.
Jika orang-orang kampung Anda mau berpindah ke madzhab Hanafi, maka benda-benda tersebut dapat kita tukarkan dengan benda lain yang dapat dimanfaatkan oleh masjid tersebut dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam fiqh-fiqh Hanafi, misalnya kitab Raddul Mukhtar juz 3 hal 387.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar